Payor Benefit dan Spouse Payor Benefit merupakan solusi perlindungan pembayaran Premi dari Allianz. Apakah para pemegang polis sudah mempertimbangkan keberlangsungan perlindungan jiwa dalam Polis asuransi melalui pembayaran Premi rutin, namun sudah tidak mampu bekerja karena cacat tetap total atau terdiagnosa penyakit kritis?
Sangat disayangkan apabila santunan jiwa yang sudah disiapkan untuk keluarga tercinta sebagai ahli waris hilang karena pembayaran Premi asuransi yang terhenti, sehingga Polis asuransi menjadi tidak aktif ataupun batal.
Rencana perlindungan jiwa & kesehatan | Pembayar Premi | Tertanggung | Solusi produk asuransi tambahan | Manfaat Premi dibayarkan Allianz* jika musibah terkena penyakit kritis atau mengalami cacat tetap total terjadi pada pencari nafkah | |
Bagi diri sendiri | Diri sendiri
 (sebagai pencari nafkah) |
Payor Benefit | Pembayar Premi | Santunan jiwa tetap tersedia bagi ahli waris** |
|
Diri sendiri
 (bukan pencari nafkah) |
Spouse Payor Benefit
 |
Pasangan Pembayar Premi |
|||
Bagi pasangan | Diri sendiri
 (sebagai pencari nafkah) |
Pasangan
 (bukan pencari nafkah) |
Payor Benefit | Pembayar Premi | |
Diri sendiri (bukan pencari nafkah) |
Pasangan (sebagai pencari nafkah) |
Spouse Payor Benefit |
Pasangan Pembayar Premi |
||
Bagi anak | Diri sendiri
 (sebagai pencari nafkah) |
Anak | Payor Benefit | Pembayar Premi | |
Diri sendiri (bukan pencari nafkah) |
Spouse Payor Benefit |
Pasangan Pembayar Premi |
Apabila suami istri sebagai pencari nafkah gabungan, dapat mengambil produk Payor Benefit & Spouse Payor Benefit sekaligus dalam Polis
*) Sampai dengan usia Pembayar Premi/Pasangannya mencapai usia 65 tahun.
**) Selama status Polis aktif sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.
Untuk berkonsultasi mengenai Payor & Spouse Payor Benefit (Rider), silahkan hubungi dengan klik tombol WhatsApp di bawah ini :
Atau untuk permohonan ilustrasi, silahkan Klik Disini untuk mengisi formulir permohonan ilustrasi dengan lengkap.
selanjutnya Kami akan menghubungi Anda dalam 1×24 jam.