- 100% Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar jika Tertanggung meninggal dunia dan Polis akan berakhir.
- Pada saat Tertanggung mencapai Usia 75 tahun, Kami akan memberikan Manfaat Booster Uang Pertanggungan berupa peningkatan Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menjadi sebesar 50% dari Uang Pertanggungan(1) untuk Asuransi Dasar dengan ketentuan bahwa Pemegang Polis telah memenuhi seluruh kriteria Persyaratan Booster Uang Pertanggungan, atau
b. Menjadi sebesar 25% dari Uang Pertanggungan(1) untuk Asuransi Dasar dalam hal Pemegang Polis tidak memenuhi salah satu Persyaratan Booster Uang Pertanggungan(2) atau tidak lagi memenuhi salah satu Persyaratan Booster Uang Pertanggungan(3).
Catatan:
- Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar yang tercantum dalam Data Polis.
- Dalam hal Pemegang Polis tidak memenuhi salah satu Persyaratan Booster Uang Pertanggungan, Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar akan ditingkatkan sebesar 25% dari Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar yang tercantum dalam Data Polis (“Uang Pertanggungan Booster 25%”).
- Dalam hal Pemegang Polis telah memenuhi Persyaratan Booster Uang Pertanggungan, dan telah mendapatkan Manfaat Booster Uang Pertanggungan berupa peningkatan Uang Pertanggungan menjadi Uang Pertanggungan Booster 50%, namun setelahnya tidak lagi memenuhi salah satu Persyaratan Booster Uang Pertanggungan, Uang Pertanggungan Booster 50% akan disesuaikan dan diubah menjadi Uang Pertanggungan Booster 25%.
Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia akan dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban yang tertunggak lainnya (apabila ada) dari Pemegang Polis kepada Allianz.
Persyaratan Booster Uang Pertanggungan mengacu pada ketentuan yang tercantum pada polis berlaku.
Pembebasan pembayaran Premi Asuransi Dasar, terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi berikutnya (setelah tanggal persetujuan klaim oleh Allianz) hingga akhir Masa Pembayaran Premi.
Apabila Tertanggung menderita salah satu dari 77 Penyakit/Kondisi Kritis sebagaimana dimaksud dalam Syarat – Syarat Khusus Polis, dan klaim atas Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar telah Allianz setujui.