Tersedia 2 perlindungan dalam 1 manfaat tambahan untuk risiko meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan.
Perlindungan senilai maksimal s/d 300% Uang Pertanggungan jiwa dasar.* *) Sesuai syarat & ketentuan yang berlaku dalam Polis.
Santunan jiwa akibat kecelakaan sebagai penambah aset warisan yang semakin bernilai kelak.
Presentase nilai Uang Pertanggungan apabila mengalami kehilangan fungsi anggota tubuh secara total atau sebagian, permanen dan tidak dapat dipulihkan sebagai akibat dari kecelakaan.
100% Santunan Jiwa* akibat kecelakaan sebagai warisan bagi keluarga tercinta.
*) Maksimum perlindungan hingga usia 65 tahun.
KEHILANGAN FUNGSI ANGGOTA TUBUH SECARA TOTAL Contoh: Kehilangan fungsi kedua tangan, dll |
100 % Uang Pertanggungan |
KEHILANGAN SALAH SATU FUNGSI ANGGOTA TUBUH SECARA SEBAGIAN Contoh: Kehilangan fungsi salah satu jari tangan, dll |
Persentase Uang Pertanggungan sesuai kondisi kehilangan fungsi salah satu anggota tubuh |
Usia Masuk | : 1 bulan – 64 tahun (ulang tahun terdekat). |
Maksimum Usia Perlindungan | : Sampai dengan usia 65 tahun. |
Mata Uang | : Rupiah & Dolar AS |
Pengecualian | : Sesuai syarat & ketentuan yang berlaku dalam Polis |
Untuk berkonsultasi mengenai Accidental Death & Disablement Benefit (Rider), silahkan hubungi dengan klik tombol WhatsApp di bawah ini :
Atau untuk permohonan ilustrasi, silahkan Klik Disini untuk mengisi formulir permohonan ilustrasi dengan lengkap.
selanjutnya Kami akan menghubungi Anda dalam 1×24 jam.